Bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kota Banda Aceh, hari ini Rabu (8/7/2020) rapat tentang kedisiplinan ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh dipimpin oleh Asisten lll Bidang Administrasi Umum Drs. Tarmizi, MM.

Dalam rapat tersebut dibahas prilaku PNS yang indisipliner dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Pembahasan yang paling menjadi sorotan dalam rapat ini adalah ada sejumlah PNS yang bertugas di sejumlah OPD yang tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugasnya melebihi waktu (hari) yang diperbolehkan secara aturan kepegawaian.

Pada kesempatan tersebut Drs. Tarmizi, MM menyampaikan bagi ASN yang secara akumulatif tidak masuk kerja sesuai dengan aturan yang ada bisa diberikan sangsi berat.

“Bisa diturunkan pangkatnya, kemudian juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat”, ujarnya.

Selain ASN juga ada beberapa Tenaga Kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh yang tidak masuk kantor diluar batas kewajaran sehingga menjadi landasan untuk diambil tindakan tegas dimasa yang akan datang baik diberikan sangsi teguran bahkan bisa berujung pada sangsi pemecatan.

Sementara itu Kepala BKPPSDM Kota Banda Aceh Arie Maula Kafka, S.Sos mengatakan penegakan kedisiplinan ASN harus terus dilakukan. Ia berharap kepada seluruh ASN agar dapat meningkatkan kedisiplinan kerja terutama dalam hal kehadiran dikantor sehingga dengan peningkatan kedisiplinan dapat memaksimalkan kinerja ASN.

Setelah mendiskusikan nama-nama ASN dan Tenaga Kontrak yang melakukan tindakan indisipliner, rapat akan Kembali digelar minggu depan dengan berbagai Tindakan yang akan diambil.

Selain Asisten III dan Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, ikut dhadir dalam rapat ini Kepala Bid. Perbendaharaan Sofan Hidayat, SE, AK, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, S.Sos, Kabag Organisasi Herri, S.STP, Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh Nurhasanah, SE, M.Si dan sejumlah pejabat struktural BKPSDM Kota Banda Aceh.