Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020. Dalam Surat Edaran Nomor: 061.2/591 Tentang Hari Yang Diliburkan Sebelum Dan Setelah Idul Adha 441 H/2020 M  yang diteken Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman SE.Ak, MM pada tanggal 27 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara di Aceh akan diberikan penambahan libur selama dua hari dengan jaminan mengganti jam kerja di hari lain usai lebaran.

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, dalam pelaksanaan Idul Adha kepada ASN di di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh  diberikan tambahan hari libur selama dua hari yaitu hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 dan Senin tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bagi instansi yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 dan hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020.

Sementara itu bagi instansi yang menerapkan pola enam hari kerja wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak enam jam 15 menit dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja satu jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

Lain halnya bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Namun demikian dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, diharapkan agar setiap pimpinan instansi di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing pada hari pengganti jam kerja itu. Jika terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Menindak lanjuti Surat Edaran Wali Kota tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Ir Bahagia Dipl SE, menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mematuhi dan mengikuti beberapa hal penting dibawah ini :

1. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing)

2. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

3. Meningkatkan kepedulian sosial dengan cara membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan (misalnya berquban) disekitar tempat berkerja/tinggalnya

4. Tidak bepergian keluar ke zona merah dalam rangka hari raya Idul Adha 1441 H.

Dengan mematuhi dan mengikuti anjuran tersebut diatas, Ir Bahagia Dipl SE berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menikmati suasana Hari Raya Idul Adha 1441 H/ 2020 M ini dengan baik dan tetap terhindar dari penyebaran COVID-19.

Pemerintah Kota Banda Aceh beserta seluruh jajarannya mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1441 H/ 2020 M, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.