Bertempat di Kantor Regional XIII BKN Aceh sebanyak 274 KARPEG (Kartu Pegawai) diserahkan kepada pihak BKPSDM Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Yulia Wardani, S.STP selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pada Bidang Pengadaan,  Pemberhentian dan Kinerja.

274 KARPEG tersebut diperuntukkan bagi PNS TMT 1 Maret 2020 dan TMT 1 Mei 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh formasi tahun 2018 dengan rincian untuk Golongan 2c sebanyak 11 orang, Golongan 3a sebanyak 203 orang, Golongan 3b sebanyak 39 orang, dan Bidan PTT KEMENKES R1 sebanyak 21 orang. KARPEG tersebut direncanakan akan dibagikan ke PNS yang bersangkutan sekalian dengan pembagian SK PNS 100%, Kartu Taspen dan sumpah PNS.

Adapun KARPEG adalah Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Baik itu pegawai Pusat ataupun Pegawai Daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki KARPEG.

Sementara itu tujuan dari ditetapkannya KARPEG oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Masa berlaku KARPEG yaitu selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS, maka KARPEG-nya dengan sendirinya tidak akan berlaku lagi.