Sejumlah personil SATGAS Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemko Banda Aceh, Rabu 25 November 2020 pagi, melakukan sidak dikawasan komplek perkantoran Balai Kota Banda Aceh.

BKPSDM Kota Banda Aceh merupakan salah satu kantor yang berada dalam komplek Balai Kota tidak luput dari kedatangan sidak Tim SATGAS KTR.

Tim SATGAS KTR yang beranggotakan personil gabungan dari Satpol PP, dan Dinas Kesehatan tersebut, ketika sampai dikantor BKPSDM Kota Banda Aceh langsung menyisir setiap sudut ruangan mulai dari lantai satu sampai ke lantai tiga.

Tim tersebut berusaha mencari pegawai yang merokok atau bekas rokok sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan Qanun yang berlaku.

Setelah lebih kurang 10 menit Tim SATGAS KTR menyisir setiap sudut dan ruangan di Kantor BKPSDM, walhasil tidak ditemukan satupun pegawai BKPSDM yang merokok atau bekas rokok dikawasan kantor.

Ini tentunya tidak terlepas dari peran pegawai BKPSDM Kota Banda Aceh yang terus menjaga kawasan kantor BKPSDM sebagai kawasan tanpa rokok, sehingga sampai saat ini peraih juara Peringkat III Penilaian Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2020 Dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, yang dianuggerahkan beberapa waktu lalu masih sangat pantas disematkan untuk kantor BKPSDM Kota Banda Aceh.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam peraturan daerah atau Qanun Nomor 5 Tahun 2016.

Adapun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2016 yaitu perkantoran dalam pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak, tempat ibadah, halte, sarana olahraga tertutup, angkutan umum, lokasi kerja tertutup, tempat pengisian bahan bakar, dan tempat umum yang tertutup lainnya.