Berdasarkan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-1451/KASN/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui webiste Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh dengan resmi mengumumkan hasil seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2020 pada hari Kamis (14/05/2020).

Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang dimulai pada tanggal 13 Maret 2020 s.d 20 April 2020 yang lalu. Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan seleksi terbuka terhadap 3 (tiga) jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh yang juga Ketua Sekretariat Panitia Seleksi, Arie Maula Kafka, S.Sos ketika di konfirmasi diruangannya menyampaikan bahwa hasil seleksi JPT Pratama yang telah mendapatkan rekomendasi tertulis dari KASN akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Panitia Seleksi.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 115 ayat (4), Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang terpilih, untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama”.

Masih dalam kesempatan yang sama ketika dimintai keterangan terkait keterlambatan pengumuman hasil seleksi yang harusnya sesuai jadwal dilakukan pada tanggal 11 Mei 2020, Arie Maula Kafka, S.Sos menyampaikan bahwa memang ada keterlambatan yang disebabkan oleh proses administrasi persuratan di KASN yang disesuaikan dengan jam kerja akibat Covid-19.

“Informasi yang kami dapatkan dari pihak KASN bahwa jadwal persuratan di KASN selama pandemi Covid-19 seminggu 2 (dua) kali yaitu hari Rabu dan Sabtu, sehingga proses surat rekomendasi hasil seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak dapat terealisasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan alasan tersebut akhirnya Pantia Seleksi memutuskan untuk melakukan penundaan pengumuman sampai surat rekomendasi tersebut diterima”.

Sebagai informasi tambahan, hasil seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh memuat nama-nama 3 (tiga) besar calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing jabatan yang disusun sesuai dengan huruf abjad dan dapat di akses pada tautan di bawah ini.

https://bkpsdm.bandaacehkota.go.id/pengumuman/hasil-seleksi-terbuka-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama-pemerintah-kota-banda-aceh-tahun-2020/