Penyerahan SK PMK Bagi Pegawai di Lingkungan Pemko Banda Aceh

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Muliadi, SH, MH, secara simbolis menyerahkan SK PMK (Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja) Tahun 2021, berlangsung di BKPSDM Kota Banda Aceh, Selasa (10/8/2021).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh melalui Kasubbid Kepangkatan, Yusnidar, SE, usai menyerahkan SK PMK secara simbolis kepada 3 (tiga) perwakilan penerima SK PMK dari Dinkes.

“Hari ini secara simbolis kita menyerahkan SK Peninjauan Masa Kerja kepada 3 perwakilan penerima SK dari Dinkes, yang diserahkan oleh Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh,” terang Yusnidar didampingi oleh Fitriani, SKM (Pengelola Data).

Yusnidar menyampaikan, mereka yang mendapatkan SK PMK itu berdasarkan SK Honor atau SK PTT sebelum pegawai tersebut lulus menjadi CPNS.

“Penerima SK PMK ini adalah pegawai yang sebelum mereka diangkat atau lulus menjadi CPNS sudah bekerja sebagai pegawai honorer atau PTT (Pegawai Tidak Tetap), jadi berdasarkan SK Honor atau SK PTT yang mereka usulkan tersebutlah kita mengeluarkan SK PMK bagi mereka,” bebernya.

Ia menambahkan, bagi penerima SK PMK tersebut nantinya akan berpengaruh pada masa kerja serta penghasilan mereka.

“Secara otomatis nantinya masa kerja dan gaji mereka tentunya akan berubah setelah mereka menerima SK PMK tersebut,” imbuhnya.

Lebih rinci terkait SK PMK, Yusnidar menjelaskan bahwa ada 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang akan menerima SK tersebut dengan rincian 14 SK PMK bagi pejabat fungsional kesehatan Dinkes serta 1 SK PMK bagi pejabat administrasi sekretariat MPD.

Aminullah Usman, SE.Ak, MM

Sementara itu pada hari yang sama, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, S.Sos melaporkan kegiatan tersebut ke Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE.Ak, MM.

Dalam kesempatan tersebut, Aminullah berpesan supaya BKPSDM Kota Banda Aceh dalam pelayanannya untuk tetap selalu bekerja dengan hati serta selalu mengacu pada SOP dan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Pertahankan pelayanan prima dalam melayani ASN, bekerja dengan hati, ikuti SOP dan tetap patuhi semua aturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Aminullah.

Selain itu, Aminullah berpesan agar semua ASN dalam setiap melakukan pengurusan di BKPSDM Kota Banda Aceh untuk diperlakukan dengan baik tanpa dibeda-bedakan.

“Perlakukan semua ASN yang melakukan pengurusan kepegawaian di BKPSDM Kota Banda Aceh dengan baik, tanpa dibeda-bedakan serta terus tingkatkan pelayanan kepada ASN sehingga ASN di Lingkungan Pemko Banda Aceh dapat fokus dalam mewujudkan visi dan misi Kota Banda Aceh menjadi Kota Gemilang dalam Bingkai Syariat,” tutupnya. (KmL)