Dasar Pembentukan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh dibentuk berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh.
Visi
Visi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh adalah Terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang Berintegritas, Profesional, dan Bertanggung Jawab.
Misi
- Mengembangkan sistem Pelayanan informasi Manjemen Kepegawaian yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi.
- Mengembangan Kompetensi dan kualitas Aparatur Sipil Negara secara optimal, produktif dan profesional berbasis kinerja dalam bingkai Syariah.
- Meningkatkan pembinaan disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.
Manajemen
Daftar Pejabat Struktural pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh
Struktur Organisasi
Susunan Struktur Organisasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh
Testimonial
Jaga kualitas pelayanan kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
