Wali Kota Banda Aceh Serahkan SK untuk 188 CPNS Formasi Tahun 2019

Amunisi Milenial untuk Wujudkan Visi Misi Kota Banda Aceh

Sebanyak 188 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Banda Aceh formasi tahun 2019 menerima Surat Keputusan
(SK) dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Penyerahan SK CPNS ini dilakukan secara simbolis kepada 20 CPNS dari formasi umum dan disabilitas, Selasa (26/1/2021) di halaman Pendopo Wali Kota.

Turut hadir pada acara penyerahan SK ini, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, Kadis Kesehatan, Lukman, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saminan, Sekretaris BKPSDM Nurhasanah dan para pejabat jajaran BKPSDM lainnya.

Pada kesempatan pertama, SK CPNS diserahkan Wali Kota Aminullah kepada Ariq Abkagasi SIP. Kemudian Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani menyerahkan SK kepada dr Nisvi Rahmatia Ananda. Sedangkan Sekdakota Amiruddin menyerahkan SK untuk CPNS formasi disabilitas untuk Arfiansyah AMd RMIK yang akan bertugas sebagai perekam medis di RSU Meuraxa.

Mengawali sambutannya, Aminullah menyampaikan ucapan selamat kepada 188 CPNS yang akan bertugas di sejumlah SKPD jajaran Pemko mulai 1 Februari nanti sesuai surat tugas yang dikeluarkan BKPSDM Kota Banda Aceh.

“188 CPNS ini adalah amunisi milenial yang akan meningkatkan kinerja Pemko Banda Aceh, yang akan mempercepat wujudkan visi misi Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah,” kata Aminullah.

 

Mantan Dirut Bank Aceh ini kemudian mengingatkan, untuk mempercepat realisasi visi misi Banda Aceh tersebut, PNS harus memiliki sejumlah aspek dalam diri sebagai modal menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia mengatakan seorang PNS yang tugasnya memberikan pelayanan harus memiliki disiplin, loyalitas, integritas dan dedikasi tinggi.

“Ini sangat penting dimiliki seorang PNS untuk meningkatkan produktifitas. Dengan produktifitas maka akan ada kreatifitas dan inovasi yang kemudian melahirkan prestasi. WTP yang kita raih 12 kali berturut-turut dan prestasi lainnya menjadi contoh dari adanya kedisiplinan, loyalitas, integritas dan dedikasi,” kata wali kota.

Kemudian faktor yang paling penting juga harus dimiliki adalah ketaqwaan kepada Allah SWT karena PNS Kota dituntut mampu menjadi motor penegakan syariat Islam di ‘Kota Gemilang’.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani mengatakan 188 CPNS yang baru mendapatkan SK merupakan putra putri terbaik Kota Banda Aceh karena telah melewati proses rekruitmen dengan meraih nilai terbaik.

Ia meyakini, dibawah bimbingan Wali Kota Aminullah mereka akan menjelma sebagai aparatur Pemko yang mampu membangun Banda Aceh lebih baik lagi.

“CPNS ini akan merubah wajah kota Banda Aceh mungkin lima atau sepuluh tahun yang akan datang akan berubah jauh lebih dahsyat, tentu saja dengan bimbingan pak Wali Kota, sebanyak 188 CPNS baru ini mudah-mudahan menjadi amunisi baru yang semakin meningkatkan layanan kepada masyarakat”. kata Ojak.

Ojak tidak lupa mengucapkan selamat kepada CPNS Formasi Tahun 2019 yang hadir.

“Anda semua adalah next leader Kota Banda Aceh, 10 tahun, 15 tahun atau 20 tahun yang akan datang, adek-adek akan menjadi kepala dinas menggantikan kami-kami disini pada jabatan pimpinan tinggi, termasuk mudah-mudahan bisa menjadi Wali Kota yang sukses seperti Pak Aminullah,” harapnya.

Sedangkan dari sisi BKN, Ojak mengingatkan saat ini mereka yang menerima SK sudah beralih status dari seorang warga negara biasa menjadi menjadi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil.

“Perpindahan status ini, dari sisi kepegawaian tentu saja merubah banyak hal, terutama tentang hak yang tidak lagi sama seperti warga negara biasa,” terangnya.

Salah satu yang berubah menurutnya, ketika menjadi CPNS sebagian haknya sudah diambil oleh negara.

Oleh karena itu, dia berpesan agar para CPNS mempersiapkan diri untuk mengikuti serta mematuhi setiap aturan dan regulasi yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Ojak juga mengingatkan kepada CPNS tentang 3 (tiga) fungsi ASN yaitu sebagai penyelenggara kebijakan pemerintah, pelayan masyarakat, dan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.