Semenjak menyebarnya COVID-19, seluruh dunia menghadapi situasi yang berbeda dari sebelumnya. Mau tak mau berbagai perubahan pola hidup dan prilaku juga harus disesuaikan, tidak terkecuali aktivitas kerja dan pola kerja ASN juga berdampak langsung dari penyebaran COVID-19.
Sebelum adanya COVID-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) acap kali harus melakukan perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pekerjaan, namun hal ini berubah ketika COVID-19 merebak dimana perjalanan dinas adalah sesuatu yang dilarang untuk menghindari ASN dari COVID-19.
Perjalanan dinas yang semula dilarang, dalam masa tatanan new normal ( adaptasi kebiasaan baru), Aparatur Sipil Negara (ASN) Kembali dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan new Normal.
Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya dan dilakukan dengan skala perioritas
Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.
PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, tidak main-main ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Nah dengan adanya SE terbaru ini, anda yang berprofesi sebagai ASN sudah bisa siapkan berkas dan koper anda jika suatu saat ada keperluan urgen yang membuat anda harus melakukan perjalanan dinas, tapi tentunya selama perjalanan jangan lupa untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran COVID-19