Dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat virus covid-19 dan agar terhindar dari penularan virus tersebut, Wali Kota Banda Aceh sebagai mana tercantum dalam surat nomor 800/801 tanggal 15 Maret 2020 memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh agar melaksanakan perintah berikut.
- ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh harus menjaga kebersihan dan kewaspadaan terhadap pencegahan virus covid-19.
- Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat melalui cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.
- Penggunaan absensi elektronik (finger print) dihentikan sementara dan digantikan dengan absensi manual yang diawasi penuh oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Penghentian sementara kegiatan apel pagi dan upacara terntentu kecuali perintah khusus pimpinan.
- Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpulkan banyak ASN (seminar, pelatihan, bimtek dan lain-lain).
- Menunda penugasan ASN ke luar daerah dan ke luar negeri, kecuali perintah khusus pimpinan.
- ASN yang melakukan aktifitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan penyebaran virus covid-19.
- Semua OPD yang melaksanakan pelayanan publik wajib menyediakan hand sanitizer di lingkungan kantor.
- Dalam pelaksanaan tugas, ASN memaksimalkan pekerjaan dengan berada di unit kerja masing-masing.
- Setiap ASN yang sakit demam, flu, batuk dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri pada unit kesehatan terdekat dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan.
- Perbanyak berzikir dan berdoa.
- Penundaan/penghentian aktifitas ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut.
Surat Wali Kota Banda Aceh terkait dengan pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.