Dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan keadaan darurat virus covid-19 dan agar terhindar dari penularan virus tersebut, Wali Kota Banda Aceh sebagai mana tercantum dalam surat nomor 800/801 tanggal 15 Maret 2020 memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh agar melaksanakan perintah berikut.

  1. ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh harus menjaga kebersihan dan kewaspadaan terhadap pencegahan virus covid-19.
  2. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat melalui cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.
  3. Penggunaan absensi elektronik (finger print) dihentikan sementara dan digantikan dengan absensi manual yang diawasi penuh oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  4. Penghentian sementara kegiatan apel pagi dan upacara terntentu kecuali perintah khusus pimpinan.
  5. Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpulkan banyak ASN (seminar, pelatihan, bimtek dan lain-lain).
  6. Menunda penugasan ASN ke luar daerah dan ke luar negeri, kecuali perintah khusus pimpinan.
  7. ASN yang melakukan aktifitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan penyebaran virus covid-19.
  8. Semua OPD yang melaksanakan pelayanan publik wajib menyediakan hand sanitizer di lingkungan kantor.
  9. Dalam pelaksanaan tugas, ASN memaksimalkan pekerjaan dengan berada di unit kerja masing-masing.
  10. Setiap ASN yang sakit demam, flu, batuk dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri pada unit kesehatan terdekat dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan.
  11. Perbanyak berzikir dan berdoa.
  12. Penundaan/penghentian aktifitas ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut.

Surat Wali Kota Banda Aceh terkait dengan pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.