Proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh terus berjalan. Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh memastikan bahwa prosedur penetapan Sekda sesuai dengan regulasi. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman SE.Ak, MM, sudah mengikuti seluruh aturan yang ada dalam proses tersebut.

Berdasarkan berita acara nomor : 29/JPT/2020 tanggal 08 Desember 2020 tentang penetapan pengumuman hasil seleksi terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Seretaris Daerah Kota Banda Aceh melalui beberapa tahapan yaitu, Surat Ketua Tim Penilai Calon PPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Nomor : 26/JPT/2020 tanggal 23 Nopember 2020 Perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Terbuka Calon PPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020, kemudian Surat Wali Kota  Banda Aceh Nomor : 800/2397/2020 tanggal 27 Nopember 2020 Hal : Penyampaian Laporan Hasil Seleksi Terbuka Calon PPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, dan keluarnya Rekomendasi KASN Nomor : B-3992/KASN/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 Hal : Rekomendasi Hasil Seleksi Pengisian Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.

Setelah tahapan-tahapan tersebut, Tim Penilai mengumumkan 3 (tiga) besar hasil Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 sesuai dengan urutan abjad yaitu, Amiruddin, SE, M.Si, Jalaluddin, ST, MT, dan Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si.

Dengan dikeluarkannya pengumuman 3 (tiga) besar tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, pasal 15, Bupati/Wali Kota melakukan konsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, S.Sos, diruang kerjanya Kamis, 10 Desember 2020.

“Sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2009 pasal 15 ayat (1 sampai 4), setelah diumumkan 3 (tiga) besar hasil Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020, maka Wali Kota melakukan konsultasi dengan Gubernur Aceh, setelah itu Wali Kota menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur, kemudian penetapan dan penyampaian calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan surat Bupati/Wali Kota, baru kemudian Gubernur menetapkan calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur,” kata Arie Maula.

Menurutnya, secara aturan perundang-undangan hak prerogatif ada di Wali Kota. Karena itu untuk menentukan satu pemenang, sepenuhnya ada di tangan Wali Kota.

“Nama-nama yang masuk dalam tiga besar itu adalah putra-putra terbaik bangsa, saya yakin Wali Kota Banda Aceh akan menetapkan dan menyampaikan calon Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh yang terbaik yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh,” pungkasnya.

Sementara itu, selama kekosongan jabatan Sekda Kota, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menunjuk Drs. Muzakkir Tulot, MSi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota.

Penunjukan Muzakkir Tulot sebagai Plt Sekda Kota Banda Aceh itu, menggantikan Ir. Bahagia, Dipl. SE, terhitung sejak Senin, 12 Oktober 2020 lalu.