BKPSDM Kota Banda Aceh terus melakukan berbagai inovasi layanan kepegawaian demi terwujudnya pelayanan prima (service excellent) bagi pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh, salah satu inovasi kekinian yang dihadirkan adalah dengan membuka layanan klinik konsultasi disiplin pegawai.
Demikian diutarakan oleh Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, S.Sos diruang kerjanya, Jumat (12/3/2021) pagi.
“Ini adalah komitmen dan inovasi kita di BKPSDM Kota Banda Aceh untuk melayani seluruh pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh baik PNS maupun Non-PNS secara maksimal,” kata Arie Maula.
Selain itu, lanjut Arie Maula, dengan adanya layanan konsultasi tersebut ia berharap semua pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh bisa mendapatkan semua hak dan kewajiban kepegawaian secara transparan.
Hal senada disampaikan oleh Kabid Pengembangan Kompetensi dan Disiplin Aparatur BKPSDM Kota Banda Aceh, Azila Oktavus, SE, ketika dimintai keterangannya.
Azila mengatakan, layanan klinik konsultasi itu dihadirkan sebagai bentuk inovasi terkait penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh agar berjalan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Menurut Azila, layanan klinik konsultasi tersebut sudah mulai diberikan sejak awal tahun 2021, akan tetapi baru efektif mulai awal maret 2021.
“Layanan klinik ini sebenarnya sudah mulai diberikan oleh BKPSDM Kota Banda Aceh sejak Januari 2021, tapi baru efektif berjalan mulai awal Maret 2021,” papar Azila.
Menurutnya, ada sejumlah layanan konsultasi yang diberikan pada klinik tersebut, diantaranya: konsultasi kedisiplinan, konsultasi sengketa keluarga, dan layanan konsultasi disiplin kepegawaian lainnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setiap laporan yang diberikan atau dikonsultasikan baik oleh PNS maupun Non-PNS kepada BKPSDM Kota, identitas dari si pelapor akan dirahasiakan, dan laporan yang diterima akan ditelusuri serta ditindak lanjuti kebenarannya bersama tim.
“Kemudian hasil temuan tim nantinya akan kita bahas apakah nanti sifatnya benar atau tidak, jadi setiap laporan akan kita cek terlebih dahulu kebenarannya, jika laporan tersebut benar maka kita akan duduk rapat dengan tim, nanti tim akan memutuskan apakah hukuman disiplin yang diberikan masih bisa diselesaikan di tingkat OPD atau memang harus diselesaikan oleh tim di tingkat Pemko Banda Aceh karena di tingkat Pemko kita punya tim disiplin pegawai,” tambahnya.
Perlu dicatat, layanan klinik konsultasi disiplin pegawai dibuka di ruang Kabid Pengembangan Kompetensi dan Disiplin Aparatur setiap Rabu mulai pukul 09.00 WIB s.d 12.30 WIB yang akan dilayani langsung oleh Kabid Pengembangan Kompetensi dan Disiplin Aparatur BKPSDM Kota Banda Aceh, Azila Oktavus, SE, yang akan didampingi oleh Kasubbid Disiplin dan Kesejahteraan, Hasfit Sofha, SH.
Bagi pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh yang ingin menggunakan layanan klinik konsultasi itu, menurut Azila bisa diperoleh dengan beberapa cara yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor BKPSDM Kota Banda Aceh di Jalan Tgk. Abu Lam U No.7 Kota Banda Aceh, atau dengan menghubungi via aplikasi WhatsApp di (0895-28802-1205).
“Selama ini kita memiliki keterbatasan dalam mengontrol kedisiplinan pegawai, yang kita lakukan melalui kasubbag kepegawaian disetiap OPD, jadi dengan adanya layanan klinik konsultasi ini kita berharap adanya partisipasi seluruh pegawai agar dapat memberikan laporan-laporan ke kita, dengan adanya laporan tersebut bisa kita tindak lanjuti sehingga kedepan harapan kita seluruh PNS dan Non-PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh bisa menjadi lebih disiplin dan lebih baik,” harapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh agar dapat menggunakan layanan klinik konsultasi disiplin pegawai tersebut sebagai wadah untuk melaporkan segala sesuatu menyangkut disiplin pegawai baik yang bersifat pribadi maupun menyangkut organisasi atau instansi kerja.