Dalam rangka menentukan formasi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di pemerintah daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh mengikuti undangan rapat koordinasi perencanaan kebutuhan guru yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan TK) melalui aplikasi video conference webex pada hari Senin (18/05/2020) di ruang rapat BKPSDM Kota Banda Aceh.

Rapat yang dimulai dengan proses registrasi peserta pada pukul 08.30 WIB tersebut, membahas regulasi dan mekanisme perencanaan kebutuhan dan penataan guru dan tenaga kependidikan hingga penggunaan aplikasi PPK Ditjen Guru dan TK untuk perhitungan kebutuhan dan validasi data guru di pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya perencaan kebutuhan dan penataan yang baik, jumlah guru di Kabupaten/Kota akan terpenuhi dengan efektif dan efisien.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja, Azanasriaty, SH, MH selaku pejabat yang membidangi e-formasi ketika ditanya hasil rapat terkait mekanisme perencanaan kebutuhan dan penataan guru, dia menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan guru di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh akan dilakukan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh.

“Perencanaan formasi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh akan dibahas bersama Disdikbud Kota Banda Aceh dan BKPSDM Kota Banda Aceh dengan mekanisme yang telah dijelaskan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan”. Ujarnya.

Lebih lanjut Azanas menyampaikan, mekanisme penyusunan formasi kebutuhan guru yang sudah disusun oleh Disdikbud Kota Banda Aceh (sesuai dengan petunjuk teknis Ditjen Guru dan TK) kemudian BKPSDM Kota Banda Aceh akan memproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melalui aplikasi e-formasi.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh pertama menyusun formasi kebutuhan guru di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui aplikasi penyusunan dan pemetaan guru yang dibangun Ditjen Guru dan TK, setelah itu hasil pemetaan yang telah dilakukan akan disampaikan BKPSDM Kota Banda Aceh kepada Menpan-RB melalui aplikasi e-formasi”. Tutupnya.