Terbitnya surat Kepala BKN atas pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara illegal kembali terjadi. Surat keputusan palsu tersebut atasnamakan BKN untuk mengangkat sejumlah nama menjadi CPNS di wilayah pemerintah Kota Palembang dengan nomor nota keputusan 5003-BKN-SK-V-2018 Mei 2018, disertai lampiran peserta yang akan diangkat menjadi CPNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa surat keputusan Kepala BKN palsu tersebut secara spesifik mencatumkan Kantor Regional VII BKN Palembang, di mana Provinsi Palembang menjadi salah satu wilayah kerja Kanreg VII BKN.

Menyikapi produk palsu itu, melalui pemberitaan ini BKN menyampaikan klarifikasi bahwa surat keputusan tersebut PALSU dan secara illegal telah mencatut nama BKN sebagai institusi pelaksana penyelenggaraan seleksi CPNS nasional.

“Tentu BKN tidak pernah lelah mengingatkan masyarakat akan jenis tindakan penipuan seperti ini, BKN melalui pemberitaan secara resmi via laman www.bkn.go.id maupun melalui media sosial BKN yang juga sudah bertanda official akan membantu masyarakat terhindar dari aksi kriminal ini,” tutur Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan jika masyarakat dijanjikan untuk diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi resmi dari Pemerintah, dipastikan itu tindakan penipuan. Baik seleksi penerimaan sampai pengangkatan hanya bisa dilakukan secara resmi dan terbuka oleh Pemerintah.