Mendapatkan tunjangan pensiun menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi Sebagian orang untuk memilih menjadi PNS sebagai pekerjaannya. Pensiun adalah keadaan dimana seseorang yang tidak lagi bekerja, namun tetap mendapatkan jaminan untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua.

Pada keadaan normal, seorang PNS akan memasuki masa pensiun pada usia yang telah ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku. Meskipun demikian, bukanlah sebuah hal yang mustahil seorang PNS bisa mendapakan pensiun dini dengan alasan-alasan dan faktor-faktor tertentu.

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui  Surat Edaran  Nomor : 833/1010 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian Dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, berharap agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah tidak memiliki produktivitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat mengajukan atau mengusulkan pemberhentian dengan hormat  Atas Permintaan Sendiri (APS) dengan hak pensiun sesaui ketentuan perundang undangan.

Hal ini dalam rangka mewujudkan tujuan nasional dan pelaksanaan cita-cita bangsa dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu, maka perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas darin intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk itu agar memiliki Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS) yang memenuhi persyaratan baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara professional.

Dalam surat tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah tidak memiliki produktivitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat mengajukan atau mengusulkan pemberhentian dengan hormat serta mendapatkan hak-hak pensiun, salah satunya melalui pemberhentian sebagaimana tersebut di bawah ini :

  1. Pemberhentian Atas permintaan Sendiri (APS) atau Pensiun Dini
    Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai menjelaskan pemberhentian atas permintaan sendiri atau pensiun dini dengan hak pensiun adalah PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
  2. Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
    Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda juncto Pasal 87 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka PNS tersebut dapat diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya dengan mendapatkan hak pensiun atau hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

B. Pemberhentian PNS sebagaimana tersebut pada poin 1 dan 2 berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, namun tidak diberikan kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) setingkat lebih tinggi sebagaimana pemberhentian PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

C. Untuk tertibnya administrasi kepegawaian, persyaratan yang harus dilengkapi oleh PNS dalam pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2 adalah sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  2. Surat permohonan pemberhentian dari yang bersangkutan dengan menggunakan materai 6000;
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan;
  4. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 80% (legalisir);
  5. Fotokopi Surat Keterangan (SK) PNS 100% (legalisir);
  6. Fotokopi sah Surat Keputusan (SK) Pangkat terakhir (legalisir);
  7. Fotokopi sah surat nikah (legalisir KUA/pejabat yang berwenang);
  8. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran anak (legalisir pejabat yang berwenang);
  9. Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh camat;
  10. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 6 lembar (suami/istri);
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  13. Semua persyaratan sebagaimana tersebut pada point 1 sampai dengan 12 dibuat masing-masing rangkap 2 (dua);
  14. Bahan untuk usulan permintaan pembayaran hak pensiun dari PT. Taspen (Persero), yaitu :
    a. Fotokopi buku rekening bank PNS yang bersangkutan sebanyak 2 lembar;
    b. Fotokopi KTP dan NPWP suami/istri sebanyak 2 lembar;
    c. Fotokopi NIP baru suami/istri;
    d. SK Pensiun suami/istri (bila penerima pensiun) sebanyak 2 lembar;
    e. Materai 6000 sebanyak 2 lembar.

Persyaratan dokumen tersebut diatas adalah berkas-berkas yang harus anda perseipkan untuk mengajukan pensiun dini untuk PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh.