Cuti Alasan Penting
Deskripsi
Cuti Alasan Penting merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan peruntukkan sebagai berikut :
- Ibu, Bapak, Suami/Istri, Anak, Kakak, Mertua, Menantu mengalami sakit keras atau meninggal dunia
- Melangsungkan perkawinan
- Mengurus Warisan
- Istri melahirkan/operasi caesar
- Musibah kebakaran atau bencana alam
Regulasi
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Syarat Administrasi
- Surat Pengantar dari SKPD
- Surat Permohonan
Unit Layanan
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur