Cuti Alasan Penting

Deskripsi

Cuti Alasan Penting merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan peruntukkan sebagai berikut :

  • Ibu, Bapak, Suami/Istri, Anak, Kakak, Mertua, Menantu mengalami sakit keras atau meninggal dunia
  • Melangsungkan perkawinan
  • Mengurus Warisan
  • Istri melahirkan/operasi caesar
  • Musibah kebakaran atau bencana alam

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • Surat Permohonan

Unit Layanan

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur

Penanggung Jawab

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

Jaga kualitas pelayanan kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

Amiruddin, SE, M.Si
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh,