Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Deskripsi
Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak.
Regulasi
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Syarat Administrasi
- Surat Pengantar
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan yang menjelaskan menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Unit Layanan
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur