Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Deskripsi

Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak.

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar
  • Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  • Surat Keterangan yang menjelaskan menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Unit Layanan

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur

Penanggung Jawab

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

Jaga kualitas pelayanan kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

Amiruddin, SE, M.Si
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh,