Cuti Melahirkan
Deskripsi
Cuti Melahirakan adalah hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga.
Regulasi
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Syarat Administrasi
Cuti Sebelum Melahirkan
- Surat Pengantar
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan Diagnosa Dokter/Bidan
Cuti Melahirkan
- Surat Pengantar dari SKPD
- Surat Permohonan
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan
Unit Layanan
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur