Cuti Tahunan
Deskripsi
Cuti Tahunan adalah hak yang diberikan kepada PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dapat digunakan untuk alasan apapun.
- Dapat diberikan paling kurang 1 (satu) hari kerja.
- Penangguhan Cuti Tahunan maksimal 24 (dua puluh empat) hari kerja.
Regulasi
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Syarat Administrasi
- Surat Pengantar dari SKPD
- Surat Permohonan
Unit Layanan
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur