Pensiun Dini
Deskripsi
Pensiun dini adalah keputusan untuk berhenti bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun sebagaimana ditentukan oleh perundang-undangan. Keputusan untuk pensiun dini merupakan keputusan besar yang membutuhkan keberanian, pertimbangan yang matang, dan juga alasan yang kuat.
Regulasi
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Secara Penuh Di Luar Instansi Induknya
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Syarat Administrasi
Pensiun Dini Golongan III/d Ke Bawah
- Pengantar dari SKPD masing-masing
- Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat
- Salinan sah SK peninjau MK dilegalisir (bila ada)
- Salinan sah SK CPNS (80%) (dilegalisir)
- Salinan sah SK CPNS (100%) (dilegalisir)
- Salinan sah berkala terakhir (dilegalisir)
- Salinan sah SK pangkat terakhir (dilegalisir)
- Fotocopy karpeg (dilegalisir)
- Surat keterangan kematian yang disahkan oleh keuchik Gampong dan mengetahui camat setempat
- Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari keuchik Gampong dan mengetahui camat setempat
- Fotocopy SK NIP baru (dilegalisir)
- Fotocopy buku nikah yang dilegalisir KUA
- Akte kelahiran anak yang dilegalisir olkeh pejabat yang berwenang
- Fotocopy SKP tahun terakhir yang dilegalisir
- Surat pernyataan tidak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- DPCP (Data Perseorangan Penerima Calon pensiun)
- Pas photo berwarna terbaru 3×4 = 6 Lbr
- Permohonan pensiun dini ditandatangi oleh yang bersangkutan menggunakan materai Rp 6.000,-
Pensiun Dini Golongan IV/a Ke Atas
- Pengantar dari SKPD masing-masing
- Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat
- Salinan sah SK peninjau MK dilegalisir (bila ada)
- Salinan sah SK CPNS (80%) (dilegalisir)
- Salinan sah SK CPNS (100%) (dilegalisir)
- Salinan sah berkala terakhir (dilegalisir)
- Salinan sah SK pangkat terakhir (dilegalisir)
- Fotocopy karpeg (dilegalisir)
- Surat keterangan kematian yang disahkan oleh keuchik Gampong dan mengetahui camat setempat
- Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari keuchik Gampong dan mengetahui camat setempat
- Fotocopy SK NIP baru (dilegalisir)
- Fotocopy buku nikah yang dilegalisir KUA
- Akte kelahiran anak yang dilegalisir olkeh pejabat yang berwenang
- Fotocopy SKP tahun terakhir yang dilegalisir
- Surat pernyataan tidak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- DPCP (Data Perseorangan Penerima Calon pensiun)
- Pas photo berwarna terbaru 3×4 = 6 Lbr
Unit Layanan
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja