Rekomendasi Pindah sebagai Titipan dari dan keluar Kota Banda Aceh
Deskripsi
Rekomendasi pindah sebagai pegawai titipan dari dan keluar Kota Banda Aceh diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipl yang mengajukan permohonan pindah instansi sebagai pegawai titipan baik dari dan keluar Kota Banda Aceh yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Regulasi
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Syarat Administrasi
- Surat Permohonan
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Penempatan Terakhir
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy KK dan KTP
- SKP 2 Tahun terakhir
Unit Layanan
Bidang Mutasi, Promosi dan Informasi