Usul Surat Izin Belajar
Deskripsi
Usul Surat Izin Belajar merupakan usulan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang ingin mendapatkan izin belajar untuk meningkatkan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS yang telah memiliki mas akerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
- Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagaian waktu kerja atas ijin pimpinan instansi.
- Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak pernah melanggar kodek etik PNS tingkat sedang atau berat.
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi.
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
- Program studi didalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
- PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Regulasi
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar
- Keputusan Presidern Nomor 57 Tahun 1986 Tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Syarat Administrasi
- Surat Pengantar dari SKPD masing-masing;
- Surat Rekomendasi;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Fotocopy SK Pelantikan Jabatan (bila ada);
- Jadwal Kuliah/Brosur;
- SK Akreditasi Fakultas;
- Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Kenaikan Pangkat Materai Rp 6.000,-;
Unit Layanan
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur