Usul Surat Izin Belajar

Deskripsi

Usul Surat Izin Belajar merupakan usulan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang ingin mendapatkan izin belajar untuk meningkatkan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PNS yang telah memiliki mas akerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
  • Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
  • Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagaian waktu kerja atas ijin pimpinan instansi.
  • Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  • Tidak pernah melanggar kodek etik PNS tingkat sedang atau berat.
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
  • Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi.
  • Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
  • Program studi didalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
  • PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar
  • Keputusan Presidern Nomor 57 Tahun 1986 Tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari SKPD masing-masing;
  • Surat Rekomendasi;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
  • Fotocopy SK Pelantikan Jabatan (bila ada);
  • Jadwal Kuliah/Brosur;
  • SK Akreditasi Fakultas;
  • Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Kenaikan Pangkat Materai Rp 6.000,-;

Unit Layanan

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur

Penanggung Jawab

Butuh bantuan?

Jika anda membutuhkan bantuan, kami dengan senang hati akan membantu anda.