Usul Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan

Deskripsi

Usul Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan merupakan usulan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan setelah mendapatkan Izin Belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar
  • Keputusan Presidern Nomor 57 Tahun 1986 Tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari SKPD masing-masing;
  • Surat Rekomendasi;
  • Surat Keterangan Pernah Menempuh Pendidikan;
  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • Fotocopy DP-3 2 (dua) tahun terakhir;
  • Fotocopy SK CPNS dan SK PNS;
  • Fotocopy Ijazah;
  • Fotocopy Karpeg;
  • Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian kenaikan pangkat Materai Rp 6.000,-;

Unit Layanan

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur

Penanggung Jawab

Butuh bantuan?

Jika anda membutuhkan bantuan, kami dengan senang hati akan membantu anda.