Usul Surat Mengakhiri Tugas Belajar

Deskripsi

Usul surat mengakhiri tugas belajar merupakan usulan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar
  • Keputusan Presidern Nomor 57 Tahun 1986 Tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari SKPD masing-masing;
  • Fotocopy SK CPNS dan SK PNS;
  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  • Fotocopy SKP 2 (dua)  Tahun Terakhir;
  • Surat Pengembalian dari Universitas/Kampus;
  • Ijazah (dilegalisir);
  • Ijazah transleter (bagi PNS yang kuliah diluar negeri);
  • Fotocopy SK Tubel.

Unit Layanan

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur

Penanggung Jawab

Butuh bantuan?

Jika anda membutuhkan bantuan, kami dengan senang hati akan membantu anda.