Usul Surat Mengakhiri Tugas Belajar
Deskripsi
Usul surat mengakhiri tugas belajar merupakan usulan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar
- Keputusan Presidern Nomor 57 Tahun 1986 Tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Syarat Administrasi
- Surat Pengantar dari SKPD masing-masing;
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Surat Pengembalian dari Universitas/Kampus;
- Ijazah (dilegalisir);
- Ijazah transleter (bagi PNS yang kuliah diluar negeri);
- Fotocopy SK Tubel.
Unit Layanan
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur