Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 pada Pemerintah Kota Banda Aceh telah resmi ditutup pada Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.
Jumlah pelamar CASN pada Pemerintah Kota Banda Aceh mencapai 1.286 orang yang terdiri dari 535 pendaftar pada formasi CPNS dan 751 orang untuk formasi PPPK Guru.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Muhammad Zaki Almubarak, S.TH, Kamis (29/7/2021) diruang kerjanya.
“Total pelamar CASN tahun 2021 pada Pemko Banda Aceh sampai batas akhir waktu pendaftaran berjumlah 1.286 orang yang terdiri dari 535 pendaftar pada formasi CPNS dan 751 orang untuk formasi PPPK Guru,” kata Zaki.
Selanjutnya, Zaki memaparkan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil) CPNS dari 535 orang yang melakukan submit resume, tidak semuanya memenuhi syarat (MS).
“Dari 535 pelamar formasi CPNS, setelah dilakukan verifikasi hanya 382 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan 153 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” terangnya.
Formasi CPNS untuk jabatan Penyuluh Kepemudaan menempati formasi yang paling banyak pelamar yaitu 199 orang.
Disisi lain formasi CPNS untuk jabatan Terampil – Asisten Penata Anastesi menempati formasi yang paling sedikit pelamarnya yaitu 6 orang, sedangkan untuk formasi jabatan Ahli Pertama – Penata Anastesi dengan Kualifikasi Pendidikan D-IV Keperawatan Anastesiologi, dengan jumlah formasi yang dibutuhkan 2 (dua) orang sampai batas terakhir pendaftaran tidak ada pelamarnya.
Sementara itu untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dari 751 orang yang melakukan submit resume setelah diverifikasi semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“751 orang yang submit resume pada formasi PPPK Guru, setelah diverifikasi semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” imbuhnya.
Formasi PPPK Guru untuk jabatan Ahli Pertama – Guru Kelas menjadi pilihan yang paling diminati pelamar dengan jumlah pelamar sebanyak 193 orang, sedangkan yang paling sedikit pelamar dengan jumlah pelamar 2 orang yaitu untuk jabatan Ahli Pertama – Guru TIK.
Zaki menambahkan, hasil seleksi administrasi secara resmi akan diumumkan pada tanggal 2 s.d 3 Agustus mendatang.
“Sesuai dengan surat BKN Nomor : 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 Tanggal 19 Juli 2021 tentang Penyesuaian Jadwal tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, pengumuman hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada Tanggal 2 s.d 3 Agustus 2021,” lanjutnya.
Setelah tanggal tersebut, menurutnya pelamar CASN diberikan masa sanggah dari tanggal 4 s.d 6 Agustus 2021. Pada masa sanggah inilah pelamar diberikan kesempatan untuk menyanggah jika pelamar menilai ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak panitia seleksi dalam melakukan verifikasi berkas.
Usai masa sanggah, lanjut Zaki tahapan selanjutnya panitia seleksi diberikan waktu jawab sanggahan dari tanggal 4 s.d 13 Agustus 2021, setelah itu baru dilaksanakan Pengumuman Pasca Sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021.
Sementara itu ditempat terpisah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE.Ak, MM, mengimbau kepada seluruh pelamar CASN Tahun 2021 yang sudah submit dokumen sebagai CASN Pemko Banda Aceh untuk tidak mempercai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam tes CASN ini.
“Jangan percaya sama calo-calo yang mengiming-imingkan kelulusan pada tes CASN Pemko Banda Aceh, karena dalam penerimaan CASN dengan sistim CAT semuanya dilakukan oleh komputer sehingga nilai peserta akan langsung muncul pada saat peserta tersebut mengakhiri ujian, jadi bisa dipastikan tidak ada ruang untuk pihak-pihak tertentu yang dapat mengatur nilai peserta, otomatis peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan akan gugur dengan sendirinya,” kata Aminullah.
Lebih lanjut Aminullah berharap dengan sistim penerimaan CASN yang transparan nantinya akan terpilih putra putri terbaik untuk bergabung dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan akan menjadi pimpinan pada masa mendatang.
Selain itu Aminullah meminta kepada Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh agar dapat mengawasi pelaksanaan seleksi CASN tersebut sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan tetap transparan seperti tahun-tahun sebelumnya. (KmL)