Perwal ini dikeluarkan oleh Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE. Ak, MM, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil dan transparan sehingga diperlukan tindakan mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dengan pertimbangan itulah Wali Kota Banda Aceh menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penanganan Benturan Kepentingan tersebut.
Dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan yang ditetapkan serta diundangkan pada 12 Agustus 2020 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, jenis, penanganan, tata cara, serta pembinaan dan monitoring benturan kepentingan.
Lebih jelas mengenai Peraturan Wali Kota Tentang Penanganan Benturan Kepentingan tersebut bisa dilihat pada lampiran dibawah ini;