Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemko Banda Aceh, baik PNS maupun Non PNS di hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1440 H mencapai 99,22%.
Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memantau kehadiran PNS dan Non PNS dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Usai menghadiri apel pagi di lingkungan Sekretariat Kota Banda Aceh, Senin (10/6/2019), Wali Kota bersama Wakil Wali Kota, Zainal Arifin dan Asisten Administrasi Umum, Tarmizi Yahya langsung menuju RS Meuraxa di Jl Soekarno Hatta.
Aminullah bersama Zainal ingin melihat langsung kehadiran ASN di Rumah Sakit milik Pemko Banda Aceh tersebut. Menurut Amin, pelayanan di RS Meuraxa harus tetap berjalan maksimal, tidak ada alasan karena suasana lebaran.
“Masyarakat butuh pelayanan maksimal, itu tidak bisa ditunda. Karenanya semua ASN harus berkantor untuk memberikan pelayanan kepada warga,” kata Aminullah saat diwawancarai awak media.
Di RS Meuraxa, Amin-Zainal juga meninjau sejumlah ruang rawat inap di RS tersebut, diantaranya ruang Humaira dan Arafah. Wali Kota juga menjenguk sejumlah pasien yang sedang dirawat disana dan ikut memberikan semangat menjalani pengobatan.
Setelah Sidak di RS Meuraxa, Amin-Zainal melanjutkan pemantauan ke Dinas Kesehatan yang terletak di Blower. Tiba disana, Wali Kota dan rombongan disambut Kadis Kesehatan, Warqah Helmi dan para PNS jajaran Dinkes Kota. Terlihat Wali Kota dan Wakil mengecek kehadiran PNS ke semua bidang di Dinas tersebut.
Wali Kota dan Wakil juga menyalami para PNS dan saling bermaaf-maafan.
Kemudian tim kembali melanjutkan pemantau ke Puskesmas Lampaseh dan Satpol PP dan WH.
Selain Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekda juga melakukan Sidak ke beberapa Dinas, Badan dan Instansi dalam jajaran Pemko Banda Aceh. Seluruhnya ada 9 tim yang melakukan monitoring kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja
Dari seluruh data yang masuk ke BKPSDM, jumlah kehadiran ASN Pemko Banda Aceh mencapai 99,22%. Dari 3869 PNS dan Non PNS di jajaran Pemko Banda Aceh, hanya 30 orang yang tidak hadir tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1440 H.
ASN yang Bolos Diberikan Sanksi Pemotongan TPK Hingga Penundaan Kenaikan Pangkat
Wali Kota menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) 50% hingga penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Sementara bagi ASN yang kedapatan absen pada hari pertama masuk kerja selama dua tahun berturut-turut akan dikenakan sanksi pemotongan TPK lebih besar, yakni dipotong hingga 100%.
“Maksudnya ketika seorang PNS di cek tidak hadir hari ini, dan data saat lebaran Idul Fitri tahun lalu juga tidak hadir itu bisa dipotong hingga 100%,” jelas Aminullah. (Mkk)