Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh hari ini Senin (27/7/2020) mengikuti kegiatan sosialisasi E-Kinerja yang disampaikan oleh Drs. Tarmizi, MM (Asisten Bidang Administrasi Umum) yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
BKPSDM Kota Banda Aceh sebagai instansi yang memberikan pelayanan terhadap ASN dalam proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemko Banda Aceh juga hadir dalam kegiatan ini selaku peserta sekaligus ikut memberikan tanggapan dan masukan terhadap beberapa pertanyaan mengenai kepegawaian yang ditanyakan oleh para peserta dari beberapa OPD.
Pada Awal sosialisasi, Drs. Tarmizi, MM menyampaikan banyak hal tentang Indikator Pengurangan dalam aplikasi E-Kinerja 4.0 , diantaranya perihal kedisiplinan yang akan menjadi salah satu indikator pengurangan E-Kinerja ASN seperti tidak mengikuti apel pagi, terlambat/pulang lebih cepat dan tidak masuk kantor tanpa keterangan 5 jam /bulan secara kumulatif dan beberapa indikator lainnya.
“Bagi yang tidak ikut apel, ini dikenakan 1 %, bagi yang tidak ikut apel pagi selama covid-19 ini kita melakukan pengawasan secara absensi manual. Kami beranggapan apabila seseorang itu hadir di jam 8 s.d 8 .15 menit, maka yang bersangkutan dianggap telah mengikuti apel. Akan tetapi bila sesorang melakukan absensi diatas jam 8 lewat 15 menit maka kami anggap pegawai tersebut hadir di kantor tapi tidak mengikuti apel pagi dan dikenakan sangsi 1%”, ungkap Drs. Tarmizi, MM.
Pada kesempatan tersebut ia berharap kepada seluruh kasubbag kepegawaian untuk menyampaikan laporan absensi sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan, dan kewajiban absensor untuk menginput absen maksimal 2 hari sekali,
Setelah penyampaian materi, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemko Banda Aceh juga memberikan waktu untuk peserta yang mau bertanya. Dalam sesi tanya jawab ini berbagai pertanyaan muncul dari peserta.
Menanggapi pertanyaan tentang kedisiplinan pegawai dari salah seorang peserta yang ditujukan kepada BKPSDM Kota Banda Aceh, Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh Nurhasanah, SE, M.Si, mengingatkan kepada seluruh kasubbag kepegawaian untuk memantau pegawai Non-PNS. Menurutnya saat ini banyak tenaga Non-PNS yang telat bahkan tidak masuk kantor.
Selain itu Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh ini juga mengingatkan kembali tentang tata-cara berpakaian bagi Pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh.
“Saya melihat masih banyak sekali pegawai kita itu yang memakai pakaian yang aneh-aneh (ketat), mohon ditegurlah, apakah itu PNS maupun Non-PNS supaya mencirikan kita lah pakaiannya itu agar tidak ketat, tidak pendek, tidak berlebihan dalam memakai perhiasan karena semuanya sudah ada aturan dan sesuai standar kepegawaian,” pungkasnya.