Banda Aceh – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh pada Senin (21/6/2018) -hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H- mencapai 99,6 persen.
Kabag Humas Setdako Banda Aceh T Taufik Mauliansyah menyebutkan berdasarkan data dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Banda Aceh, dari total 3.649 ASN baik yang PNS maupun Non PNS, hanya 15 orang yang alpa.
Menurutnya, selain 15 orang yang tak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, ada 16 pegawai yang sakit dan 35 lain sedang dalam masa cuti, izin, dan tugas belajar. “Memang pegawai tidak dibenarkan mengajukan izin atau cuti tambahan pada hari ini kecuali untuk hal-hal yang urgent seperti musibah atau kemalangan.”
“Kepada mereka yang alpa, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi administratif berupa pemotongan gaji atau TPK hingga 75 persen bahkan penundaan kenaikan gaji berkala dan pangkat,” kata Taufik.
Ia menambahkan, pagi tadi usai memimpin apel bersama di halaman balai kota, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama wakilnya Zainal Arifin dan Sekda Bahagia juga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah SKPK.
“Alhamdulillah ada beberapa SKPK termasuk yang disidak langsung oleh Pak Wali tingkat kehadiran pegawainya mencapai 100 persen,” katanya seraya mengatakan tahun ini pihaknya menurunkan sembilan tim untuk mengecek kehadiran pegawai di seluruh SKPK di lingkungan Pemko Banda Aceh.
“Tadi Pak Wali Kota berkunjung ke Disdukcapil, DPMPTSP, RSUD Meuraxa, dan beberapa unit kerja lainnya. Sesuai instruksi beliau, kita ingin memastikan pelayanan publik di Banda Aceh tidak terganggu pada hari pertama masuk kerja pasca lebaran tahun ini,” pungkasnya. (Jun)