Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja merupakan unit organisasi yang memiliki tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan Bidang Urusan Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja.
| Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN. | |
| Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Pelaksanaan kebijakan bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang prioritas kebutuhan, pengadaan ASN, pemberhentian dan penilaian kinerja aparatur, pemberian penghargaan dan fasilitasi lembaga profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. |
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Kinerja dibantu 3 (tiga) Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
| Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga. | |
| Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga. | |
| Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga sesuai rencana kerja. | |
| Melaksanakan tugas dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga sesuai rencana kerja. | |
| Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN, dan identitas pegawai dan keluarga sesuai peraturan perundang-undangan. | |
| Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang analisis formasi kebutuhan, pengadaan ASN dan identitas pegawai dan keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. |
| Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai rencana kerja. | |
| Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai rencana kerja. | |
| Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur. | |
| Melaksanakan tugas dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai rencana kerja. | |
| Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai peraturan perundang-undangan. | |
| Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pemberhentian aparatur dan penilaian kinerja aparatur sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. |
| Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN. | |
| Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN. | |
| Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN. | |
| Melaksanakan tugas dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN sesuai rencana kerja. | |
| Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN sesuai peraturan perundang-undangan. | |
| Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang penghargaan dan fasilitasi profesi ASN sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. | |
| Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. |