Sehubungan dengan perubahan ketiga Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh menginformasikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk masuk kantor/melaksanakan tugas pada hari Jumat (22/05/2020).
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, S.Sos ketika dikonfirmasi terkait perubahan jadwal kerja ini menyampaikan, pelaksanaan tugas pada hari Jumat (22/05/2020) besok dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketiga SKB 3 Menteri yang baru dikeluarkan.
“Dengan dikeluarkannya perubahan ketiga SKB 3 Menteri tersebut, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh besok tetap bekerja seperti biasa sesuai dengan jam kerja pada bulan suci Ramadhan”.
Arie juga meminta kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk mengabsen kehadiran pegawai di masing-masing OPD nya dan menyampaikan ke BKPSDM Kota Banda Aceh.
“Kami meminta seluruh Kepala Subbagian Kepegawaian di masing-masing OPD untuk mengabsen kehadiran PNS di OPD nya dan menyampaikan kepada kami sesuai dengan waktu yang ditentukan”.