Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen terus menerapkan Tata Kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik dengan menggunakan Sistem Merit, karena sistem itu sesuai dengan visi misi Pemerintah Kota Banda Aceh.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman saat mengikuti audiensi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diruang rapat Walikota, Balai Kota Banda Aceh, Senin (5/4/2021).

Turut hadir, Sekretris Kota Amiruddin, Asisten III Tarmizi Yahya, Kepala BKPSDM Kota Arie Maulakafka, Inspektur Inspektorat Ritasari Pujiastuti, Ketua KASN Mustari Irawan berserta rombongan dan para tamu undangan lainnya.

Menurut Aminullah tata kelola ASN berbasis Sistem Merit tersebut memiliki arah dan semangat yang sama dengan misi Pemko Banda Aceh yaitu menghadirkan pemerintah yang baik, bersih dan inovatif.

“Kami sangat komit menghadirkan tata kelola ASN yang baik, begitupun Sistem Merit ini sudah lama kita terapkan di Pemko. Tahun 2019 Pemko juga pernah mendapatkan penghargaan menjadi kota terbaik dalam penerapan Sistem Merit. Kita berharap ditahun ini Pemko dapat menerima penghargaan kembali,” kata Aminullah.

Sebelumnya Ketua KASN Mustari Irawan saat audiensi mengatakan kehadirannya untuk membangun kolaborasi dengan ASN di lingkup Pemko Banda Aceh dan mendorong agar Pemko Banda Aceh masuk katagori kota baik dalam penerapan Sistem Merit.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Walikota yang telah menerima langsung kehadiran kami. Ini merupakan bukti bahwa wali kota sangat perduli dengan tata kelola ASN di lingkup Pemko Banda Aceh,” katanya.

Sistem Merit adalah sebuah Sistem perencanaan dan pengembangan ASN yang terakumulasi dalam sebuah aplikasi yang dinamai Sipirter sehingga akan dapat dilihat kompetensi masing-masing ASN.

“Sistem ini sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi yang bertujuan merekrut ASN yang profesional dan berintegritas,” jelasnya.

Kata Mustari, pihaknya telah melakukan verifikasi awal dan nantinya akan terus melakukan perdampingan serta pengawalan hingga batas titik tertentu, sehingga Kota Banda Aceh dapat masuk manjadi salah satu katagori kota terbaik.

“Sampai saat ini masih sangat sedikit kota yang masuk dalam katagori terbaik, oleh karena itu tahun ini paling tidak Kota Banda Aceh bisa masuk menjadi kota terbaik dan ini membutuhkan kerjasama, koordinasi, sekaligus sama-sama melakukan kolaborasi,’’ katanya.

Sistem Merit sudah diatur dalam Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang ASN, khususnya pada pasal 51, dimana menuntut Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Sistem ini sudah mencakup semua kegiatan yang ASN lakukan, khususnya di pengembangan pegawai atau menejemen kepegawaian.

“Tapi memang belum terverikasi kedalam sebuah sistem dan menajemen termasuk didalamnya adalah kebijakan. Oleh sebab itu berdasarkan amanat Undang-Undang KASN diberikan otoritas untuk melakukan pembinaan dan juga melakukan penilaian. Semoga Kota Banda Aceh dapat menjadi salah satu kota terbaik,” pungkasnya.