Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 pada tahun Anggaran 2020 akan digelar 1 September-12 Oktober 2020. Peserta SKB CPNS wajib melakukan daftar ulang yang dimulai 1 Agustus 2020 dan berakhir pada 7 Agustus mendatang.

Dengan diterbitkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor : K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, pendaftaran ulang melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh Arie Maula Kafka, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Azanasrianty, SH, MH menerangkan sampai hari ini, Rabu (5/8/2020) pukul 14.17 WIB dari total 465 Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, 400 peserta sudah melakukan pendaftaran ulang dan menentukan lokasi tes SKB sedangkan 65 peserta lagi belum melakukan pendaftaran ulang.

“Dari total 465 peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, 400 peserta sudah melakukan pendaftaran ulang dan menentukan lokasi tes SKB sedangkan 65 peserta lagi belum melakukan pendaftaran ulang”, ungkap , Azanasrianty.

Ketika dimintai keterangan mengenai pilihan lokasi tes peserta SKB CPNS Formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, ia menjelaskan dari total 400 peserta yang sudah melakukan pendaftaran ulang SKB, sejumlah 366 peserta menentukan lokasi tes di Aula BPSDM Provinsi Aceh sementara itu 36 peserta memilih lokasi tes SKB di Regional BKN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan ini ia juga menghimbau bagi peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang belum melakukan pendaftaran ulang, untuk segera melakukan pendaftaran ulang dan menentukan pilihan titik lokasi tes SKB.

“Kepada seluruh peserta yang sudah lulus SKD dan akan lanjut mengikuti SKB di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera melakukan pendaftaran ulang dan segera memilih titik lokasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, jika tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas yang sudah ditentukan tersebut, maka peserta dinyatakan gugur”, tambahnya.

Ia berharap kepada peserta dimasa pandemi COVID-19 ini, supaya bisa memilih lokasi tes SKB yang aman dan terdekat dengan kediaman peserta sehingga bisa mencegah dan memutuskan rantai penyebaran virus corona.

Peserta SKB yang telah melakukan pendaftaran ulang dan telah menentukan titik lokasi tes juga wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Pada akhir wawancara, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja BKPSDM Kota Banda Aceh yang biasa disapa Kak Nas ini mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tidak ketinggalan memantau semua perkembangan informasi tes SKB CPNS Formasi tahun 2019 melalui laman https://sscn.bkn.go.id atau bagi peserta CPNS Formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat memantau melalui website resmi BKPSDM Kota Banda Aceh di https://bkpsdm.bandaacehkota.go.id/