BKPSDM Kota Banda Aceh menerima kunjungan tim penyusunan laporan kinerja PNS dari BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri dari Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Hukum, Haryono Syahputra, SH, serta Operator bid. Inka, Yuyun Yunani.

Kunjungan tersebut berlangsung di lantai 2 kantor BKPSDM Kota Banda Aceh yang diterima oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Azanasrianty, SH, MH, dan Kasubbid Pemberhentian dan Kinerja Aparatur, Muhsin, A.MD, Selasa (06/10/2020).

Kunjungan yang berlangsung dengan penuh keakraban ini dalam rangka mempelajari sistem/tehnik pelaporan yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengumpulkan/menyusun laporan kinerja PNS, baik yang dilakukan menggunakan aplikasi maupun dilakukan dengan laporan tertulis yang selama ini diterapkan.

Dengan penerapan yang selama ini dilakukan oleh BKPSDM Kota Banda Aceh dapat mempercepat proses pelaporan kinerja sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016, perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya” dan ditindaklanjuti berdasarkan petunjuk teknis kepala BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 yang menyebutkan bahwa “Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik) dan Surat kepala kantor Regional XIII BKN Aceh Nomor : 27/KANREG-XIII/II/2020 tanggal 20 Februari 2020 perihal Aplikasi Laporan Penilaian Kinerja PNS pada SAPK (e-Lapkin) bahwa Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS  atau Penilaian Kinerja PNS agar dilaporkan kepada BKN selambat-lambatnya akhir bulan maret tahun berikutnya yang terintegrasi langsung dengan SAPK melalui website : http://ncisadmin.bkn.go.id.

Oleh karena itu, berdasarkan Surat kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh Nomor 64/KANREG-XIII/IV/2020 tanggal 20 April 2020 perihal hasil laporan penilaian kinerja PNS pada SAPK (e-Lapkin) bahwa Pemerintah kota Banda Aceh merupakan rekor tertinggi laporan penilaian kinerja PNS Per-30 Maret 2020 dalam wilayah koordinasi Kantor Regional XIII BKN Aceh yang mencapai 85%, berdasarkan data tersebut Kantor Regional XIII BKN Aceh merekomendasikan kab/kota dalam wilayah koordinasinya untuk menjadikan Kota Banda Aceh sebagai rujukan dalam penyusunan laporan kinerja tahunan PNS melalui aplikasi yang terintegrasi dengan SAPK (e-Lapkin).