Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh menugaskan Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh, Nurhasanah, SE, M.Si, yang didampingi oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Azanasrianty, SH, MH, Kasubbid Mutasi dan Promosi, Miftahul Jannah, SE, MM, serta Kasubbid Formasi dan Pengadaaan, Juraida, SE, M.Si ke Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar CPNS Formasi Tahun 2019 secara nasional telah berakhir 12 Oktorber 2020 lalu. Akan tetapi pelaksanaan ujian susulan SKB bagi pelamar CPNS Formasi Tahun 2019 dibeberapa daerah masih dilakukan karena terdapat beberapa peserta SKB terkonfirmasi positif Covid-19.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan kegiatan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB CPNS Formasi Tahun 2019 yang dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2020 s/d 23 Oktober 2020 seperti yang dilansir pada halaman situs resmi BKN Pusat.
Dalam kegiatan tersebut BKN membahas jadwal dan mekanisme integrasi nilai, tahap pemberkasan CPNS yang akan dilakukan secara digital, hingga ketentuan-ketentuan teknis yang dapat membatalkan kelulusan peserta, misalnya menyangkut data Sertifikat Pendidik (Serdik) yang tidak linier dengan jabatan yang dilamar, menjadi topik diskusi kerja antara BKN sebagai Ketua Pelaksana Panselnas dengan Tim Penyelenggara Seleksi Instansi Pusat dan Daerah seluruh Indonesia.
Untuk mendukung proses kegiatan tersebut, BKN melalui surat udangan yang ditujukan kepada seluruh Kepala BKPD/BKPSDM Provinisi/Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB CPNS Formasi Tahun 2019 dilakukan melalui pertemuan langsung yang dilaksanakan di Shangri-La-Hotel Jakarta dan pertemuan virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.