Kamis, 22 April 2021 pegawai BKPSDM Kota Banda Aceh menghadiri rapat koordinasi (Rakor) terkait penyederhanaan Birokrasi yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB itu dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM Kota Banda Aceh, Nurhasanah, SE, M.SI, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Disiplin Aparatur, Azila Oktavus, SE, Kasubbid Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN, T. Irwansyah, SE, Kasubbid Mutasi dan Promosi, Miftahul Jannah, SE, MM, Kasubbid Kepangkatan, Yusnidar, SE, dan Analis Kepegawaian, Azwardi, S.A.P.
Miftahul Jannah, salah seorang peserta rakor usai menghadiri kegiatan itu mengatakan kesimpulan rakor adalah penyederhanaan birokrasi terkait penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.
Dia menambahkan, rakor ini sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Rakor itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Berlangsung secara daring, kegiatan yang dibuka oleh Kepala Biro Organisasi Pemerintah Aceh, Daniel Arca, A.KS, M.Si tersebut diikuti oleh Bagian Organisasi serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota se-Aceh. (KmL)