Koordinasi berlangsung di kantor PT. Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh, Rabu (12/8/2020) dilakukan dalam rangka sinkronisasi data dan persyaratan administrasi layanan usulan pensiun PNS dengan PT. Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh. Seperti diketahui bahwa setiap tahun selalu ada PNS yang memasuki usia pensiun
Selain itu koordinasi ini juga sebagai upaya untuk memberikan peningkatan dalam layanan pensiun kepada PNS Purna Bakti, baik menyangkut persyaratan administrasi, proses usulan dan mekanisme pemberian uang duka/kematian bagi PNS Aktif yang meninggal dunia, baik melalui suami/istri, anak-anaknya ahli waris yang sah.
Pada kesempatan itu Pengadministrasi Data Pensiun PNS BKPSDM Kota Banda Aceh, Ikhsan, berkoordinasi juga menyangkut layanan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) bersama Costumer Service PT. Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh, Risyadsyah.
Hasil dari koordinasi hari ini sebagaimana disampaikan Ikhsan ketika dimintai keterangannya menjelaskan bahwa adanya kesepakatan bersama PT. Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh terhadap mekanisme dan persyaratan administrasi usulan gaji pensiun, tunjangan Hari Tua (THT) dan uang duka/kematian bagi PNS aktif yang meninggal dunia.
Dengan adanya koordinasi hari ini tercapailah sinergisitas layanan pensiun PNS antara BKPSDM Kota Banda Aceh dengan PT. Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh sebagai mitra bayar dalam rangka mempermudah dan mempercepat pengurusan layanan ke-taspenan bagi PNS purna bakti.