Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, S.Sos, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja BKPSDM Kota Banda Aceh, Muhammad Zaki Almubarak, S.TH, memastikan kepada Aggota Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, M. Bima Aditya, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kota Banda Aceh bebas biaya/pungutan dan bebas dari calo.
Hal itu disampaikan oleh Zaki kepada anggota tim BPK dalam rapat pemeriksaan Interim atas laporan keuangan tahun 2021 yang berlangsung di ruang rapat BKPSDM Kota Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).
“Anggota tim pemeriksaan BPK juga memeriksa terkait ada tidaknya kecurangan yang terjadi pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banda Aceh formasi tahun 2021, terkait hal ini kami sampaikan bahwa tidak ditemukan kecurang apapun dalam seleksi tersebut. Ini sebagaimana amanah Wali Kota Banda Aceh yang selalu mengingatkan kepada kita selaku panitia agar selalu transparan dan kredible dalam setiap kegiatan,” imbuh Zaki.
Lebih lanjut, Zaki menyampaikan menindak lanjuti amanah Wali Kota itu, BKPSDM Kota Banda Aceh selalu mengumumkan laporan nilai hasil seleksi baik SKD maupun SKB setiap sesi melalui website BKPSDM yang bisa diakses oleh masyarakat.
Salain isu tersebut, menurut Zaki ada beberapa isu lain yang dibahas dalam rapat tersebut seperti pelayanan dari Kanreg XIII BKN Aceh dan beberapa isu kepegawaian lainnya.
Dalam kegiatan ini, tim BPK didampingi oleh Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg XIII BKN Aceh, Tri Wantoro, SE, M.M, sementara dari BKPSDM Kota Banda Aceh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, didampingi oleh Kasubbid Formasi dan Pengadaan, Juraida, SE, M.Si. (KmL)