Sejak tanggal 25 Agustus 2021, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh sudah menyerahkan SK kenaikan Pangkat kepada 186 orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk golongan III/d kebawah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2021.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada penyerahan SK kenaikan pangkat PNS kali ini tidak diserahkan secara simbolis kepada penerima akan tetapi diserahkan melalui Kasubbag Kepegawaian.

Demikian disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, S.Sos melalui Kabid Mutasi Promosi dan Informasi, Azanasrianty, SH, MH, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, penyerahan kali ini tidak dilakukan penyerahan secara simbolis dikarenakan Kota Banda Aceh yang masih berstatus zona merah covid-19.

“Sebagaimana arahan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah, SE.Ak, MM, mengingat Kota Banda Aceh yang masuk dalam katagori Zona merah covid-19, maka pada penyerahan kali ini tidak kita lakukan secara simbolis, akan tetapi penyerahan SK kenaikan pangkat tersebut kita serahkan melalui Kasubbag Kepegawaian lalu Kasubbag  Kepegawaian tersebutlah yang menyerahkan SK ke PNS yang bersangkutan pada masing-masing OPD,” sebut Azanasrianty didampingi Kasubbid Kepangkatan, Yusnidar, SE.

Sementara itu, lanjutnya untuk penyerahan SK kenaikan pangkat bagi PNS golongan IV/a dan IV/b yang berjumlah 35 orang akan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes pada kamis, 2 September 2021 mendatang yang direncakan akan berlangsung di komplek Kantor Gubernur Aceh.

Sedangkan untuk SK kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke golongan IV/c, ia menjelaskan masih dalam proses pengurusan di BKN Pusat.

“Di BKN Pusat masih ada 7 berkas usulan SK kenaikan pangkat khususnya untuk usulan kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c yang masih dalam proses pihak BKN,” ungkapnya.

Ia menambahkan untuk periode kali ini ada 243 berkas usulan kenaikan pangkat yang diajukan oleh PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh.

“Ada 243 berkas usulan yang masuk ke BKPSDM Kota Banda Aceh, dari jumlah tersebut setelah kita verifikasi kelengkapan berkas dan syaratnya, hanya 229 berkas usulan yang bisa kita usulkan untuk diproses oleh BKN,” pungkasnya. (KmL)