Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar audiensi mengenai implementasi sistem merit dengan Wali Kota Banda Aceh, Senin (5/4/2021). Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Mustari Irawan, didampingi Asisten KASN Andi Abubakar.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Banda Aceh, membahas penerapan sistem merit yang ada di kota tersebut. Komisioner KASN mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pembinaan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Mustari berharap Wali Kota Banda Aceh dapat menerapkan sistem merit dengan baik. “Kami berharap Kota Banda Aceh dapat menyelesaikan semua aspek sistem merit dan mendapatkan nilai kategori baik sesuai dengan kategori yang telah ditentukan pada aplikasi SIPINTER” ungkap komisioner KASN itu.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan, pada penerapan sistem merit di kotanya dapat berjalan lebih baik sesuai dengan harapan. “Kami sangat komitmen sekali dengan pengelolaan SDM di Kota Banda Aceh” ujar Aminullah.
Selepas audiensi, kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi lanjutan penilaian mandiri penerapan sistem merit di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh di kantor BKPSDM Kota Banda Aceh. Teknis verifikasi dipimpin oleh Asisten KASN Andi Abubakar.
Pada kegiatan Verifikasi tersebut Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, S.Sos, menyiapkan dua kelompok yang didampingi Tim Verifikator dari KASN.
Kelompok I memverifikasi aspek penggajian, penghargaan dan disiplin. Sedangkan kelompok II memverifikasi aspek perlindungan dan pelayanan serta aspek sistem informasi.
Kegiatan berlangsung dilantai III Gedung BKPSDM Kota Banda Aceh dari pukul 10.00 WIB s.d 16.00 WIB.