Kedatangan tim monitoring dan evaluasi dari BKN RI tersebut disambut langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, S.Sos, diruang kerjanya Kamis (19/8/2020) didampingi oleh Kasubbid Penghargaan dan Fasilitasi Profesi ASN, T. Irwansyah, SE, Analis Kepegawaian, Norasanah, S.A.P, ST, serta Analis Kepegawaian, Azwardi, S.A.P.
Pada monitoring kali ini, BKN RI menugaskan Analis Kepegawaian Pertama, Farah Mita Suranda, S.I.P untuk melakukan tugas monitoring di BKPSDM Kota Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Kepegawaian. Hal ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan antara lain bahwa salah satu tugas Instansi Pembina adalah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut.
Lebih kurang 2 jam tim monitoring melakukan monitoring dan evaluasi terkait jabatan fungsional kepegawaian bersama pihak BKPSDM Kota Banda Aceh, setelah semua data dan informasi diperoleh akhirnya tim monitoring dan evaluasi BKN mengakhiri kegiatan mereka dengan foto bersama.