KASN Gelar Pemantauan Penerapan NKK ASN Di Lingkungan Pemko Banda Aceh

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis, (21/10/2021) menggelar kegiatan pemantauan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Prilaku (NKK) ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung di Balai Keurukon.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE.Ak, MM, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Faisal M, S.STP, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, S.Sos serta Kepala OPD dan para Kepala Bagian Setda.

Dalam sambutannya, Aminullah mengajak seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius serta mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran organisasi PNS di Lingkungan Pemko Banda Aceh atas pembinaan yang dilakukan selama ini.

“Terimakasih kepada seluruh jajaran organisasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang selama ini telah memberikan pembinaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur yang ada, sehingga pelaksanaan roda organisasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih proporsional,” kata Aminullah.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni, menyampaikan kegiatan itu digelar bertujuan untuk mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas atau tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan NKK.

“Pengukuran Indeks Maturitas menjadi penting karena berperan sebagai pedoman instansi pemerintah dalam berbagai kebijakan NKK. Selain itu, juga mendukung penguatan sosialisasi NKK di setiap instansi, mendorong penegakkan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan penerapan NKK,” ujar Nurhasni.

Nurhasni selaku Asisten KASN berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi salah satu upaya pengawasan terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi. (KmL)