Deskripsi

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja dan pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 jo Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
    3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Sistem Mekanisme dan Prosedur

    1. Penerimaan berkas usul kenaikan pangkat yang diserahkan masing-masing Kepala Subbagian Kepegawaian/Pengelola Kepegawaian OPD kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh melalui front office untuk diagenda dan di disposisi bertahap ke Subbidang Kepangkatan.
    2. Kepala Subbidang Kepangkatan dan Tim Pemeriksa memeriksa kelengkapan berkas usulan yang diterima.
    3. Berkas yang telah diperiksa diverifikasi sesuai dengan daftar nominatif kenaikan pangkat yang telah tersedia.
    4. Berkas usul kenaikan pangkat di scan dan dikirim ke Kantor Regional XIII BKN Aceh dan Badan Kepegawaian Aceh dalam bentuk softcopy untuk diperiksa.
    5. Hasil usulan kenaikan pangkat dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu Memenuhi Syarat (MS), Bahan Tidak Lengkap (BTL), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
    6. Usulan yang berstatus Memenuhi Syarat diproses oleh Kantor Regional XIII BKN Aceh dan Badan Kepegawaian Aceh untuk diberi nomor persetujuan kenaikan pangkat.
    7. Usulan yang berstatus Bahan Tidak Lengkap (BTL) dikembalikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh melalui Subbidang Kepangkatan, kemudian diserahkan kepada Kepala Subbagian Kepegawaian/Pengelola Kepegawaian OPD pengusul untuk dilengkapi.
    8. Usulan yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak diproses lebih lanjut dan dicatat ke dalam daftar TMS Kenaikan Pangkat Per Periode.
    9. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang telah selesai di proses oleh Kantor Regional XIII BKN Aceh dan Badan Kepegawaian Aceh di distribusikan kepada masing-masing kepada Kepala Subbagian Kepegawaian/Pengelola Kepegawaian OPD pengusul untuk disampaikan kepada pegawai yang memenuhi syarat naik pangkat.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

Waktu Penyelesaian

2 (Dua) Bulan Setelah Usulan Diterima

Syarat Administrasi

    1. Surat pengantar Dinas/Badan yang ditandatangani oleh Kepala OPD tempat pegawai bekerja.
    2. Salinan sah SK kanaikan pangkat terakhir.
    3. Berkas SKP yang memuat penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
    1. Surat pengantar Dinas/Badan yang ditandatangani oleh Kepala OPD tempat pegawai bekerja.
    2. Salinan sah SK kanaikan pangkat terakhir.
    3. Salinan sah SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional (bagi pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional).
    4. Salinan sah PAK pertama (bagi pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat pertama jabatan fungsional).
    5. Salinan sah PAK terakhir (bagi pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya).
    6. PAK asli dengan penilaian pertahun (bagi pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat/golongan IV/c ke atas turut melampirkan lembaran pengantar dan hasil klarifikasi PAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
    7. Surat pernyataan PAK asli yang ditandatangani oleh Pejabat Penetap PAK.
    8. Salinan Sah Berkas SKP yang memuat penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
    9. DUPAK asli dengan penilaian pertahun yang ditandatangani oleh Tim Penilai PAK (bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional guru).
    10. Salinan sah sertifikat pendidik (bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional guru).

Penanggung Jawab Layanan