Deskripsi
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja dan pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum
-
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 jo Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
- Penerimaan berkas usul kenaikan pangkat yang diserahkan masing-masing Kepala Subbagian Kepegawaian/Pengelola Kepegawaian OPD kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh melalui front office untuk diagenda dan di disposisi bertahap ke Subbidang Kepangkatan.
- Kepala Subbidang Kepangkatan dan Tim Pemeriksa memeriksa kelengkapan berkas usulan yang diterima.
- Berkas yang telah diperiksa diverifikasi sesuai dengan daftar nominatif kenaikan pangkat yang telah tersedia.
- Berkas usul kenaikan pangkat di scan dan dikirim ke Kantor Regional XIII BKN Aceh dan Badan Kepegawaian Aceh dalam bentuk softcopy untuk diperiksa.
- Hasil usulan kenaikan pangkat dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu Memenuhi Syarat (MS), Bahan Tidak Lengkap (BTL), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Usulan yang berstatus Memenuhi Syarat diproses oleh Kantor Regional XIII BKN Aceh dan Badan Kepegawaian Aceh untuk diberi nomor persetujuan kenaikan pangkat.
- Usulan yang berstatus Bahan Tidak Lengkap (BTL) dikembalikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh melalui Subbidang Kepangkatan, kemudian diserahkan kepada Kepala Subbagian Kepegawaian/Pengelola Kepegawaian OPD pengusul untuk dilengkapi.
- Usulan yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak diproses lebih lanjut dan dicatat ke dalam daftar TMS Kenaikan Pangkat Per Periode.
- Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang telah selesai di proses oleh Kantor Regional XIII BKN Aceh dan Badan Kepegawaian Aceh di distribusikan kepada masing-masing kepada Kepala Subbagian Kepegawaian/Pengelola Kepegawaian OPD pengusul untuk disampaikan kepada pegawai yang memenuhi syarat naik pangkat.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
Waktu Penyelesaian
2 (Dua) Bulan Setelah Usulan Diterima
Syarat Administrasi
-
- Surat pengantar Dinas/Badan yang ditandatangani oleh Kepala OPD tempat pegawai bekerja.
- Salinan sah SK kanaikan pangkat terakhir.
- Berkas SKP yang memuat penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
-
- Surat pengantar Dinas/Badan yang ditandatangani oleh Kepala OPD tempat pegawai bekerja.
- Salinan sah SK kanaikan pangkat terakhir.
- Salinan sah SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional (bagi pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional).
- Salinan sah PAK pertama (bagi pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat pertama jabatan fungsional).
- Salinan sah PAK terakhir (bagi pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya).
- PAK asli dengan penilaian pertahun (bagi pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat/golongan IV/c ke atas turut melampirkan lembaran pengantar dan hasil klarifikasi PAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
- Surat pernyataan PAK asli yang ditandatangani oleh Pejabat Penetap PAK.
- Salinan Sah Berkas SKP yang memuat penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
- DUPAK asli dengan penilaian pertahun yang ditandatangani oleh Tim Penilai PAK (bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional guru).
- Salinan sah sertifikat pendidik (bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional guru).