Usul Surat Tugas Belajar

Deskripsi

Usul Surat Tugas Belajar merupakan usulan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang ingin mendapatkan tugas belajar untuk meningkatkan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PNS yang telah memiliki mas akerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
  • Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai dengan kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
  • Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.
  • Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing.
  • Usia maksimal:
    • Program D1, D2, D3 dan S1 paling tinggi 25 tahun.
    • Program S2 paling tinggi 37 tahun.
    • Program S3 paling tinggi 40 tahun.
  • Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
  • Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya.
  • Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahu terakhir paling kurang bernilai baik.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
  • Jangka waktu pelaksanaan :
    • Program D1 paling lama 1 tahun
    • Program D2 paling lama 2 tahun
    • Program D3 paling lama 3 tahun
    • Program S1 / D4 paling lama 4 tahun
    • Program S2 paling lama 2 tahun
    • Program S3 paling lama 4 tahun
  • Dan lain sebagainya.

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar
  • Keputusan Presidern Nomor 57 Tahun 1986 Tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari SKPD masing-masing;
  • Surat Rekomendasi;
  • Surat Keterangan Telah Lulus Seleksi Masuk;
  • Fotocopy Karpeg;
  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • Fotocopy SKP 2 (dua)  Tahun Terakhir;
  • Surat keterangan dari Donatur;
  • Brosur Fakultas.

Unit Layanan

Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur

Penanggung Jawab

Butuh bantuan?

Jika anda membutuhkan bantuan, kami dengan senang hati akan membantu anda.