Usul Surat Tugas Belajar
Deskripsi
Usul Surat Tugas Belajar merupakan usulan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang ingin mendapatkan tugas belajar untuk meningkatkan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS yang telah memiliki mas akerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai dengan kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
- Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.
- Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing.
- Usia maksimal:
- Program D1, D2, D3 dan S1 paling tinggi 25 tahun.
- Program S2 paling tinggi 37 tahun.
- Program S3 paling tinggi 40 tahun.
- Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
- Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya.
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahu terakhir paling kurang bernilai baik.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Jangka waktu pelaksanaan :
- Program D1 paling lama 1 tahun
- Program D2 paling lama 2 tahun
- Program D3 paling lama 3 tahun
- Program S1 / D4 paling lama 4 tahun
- Program S2 paling lama 2 tahun
- Program S3 paling lama 4 tahun
- Dan lain sebagainya.
Regulasi
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 Tentang Pemberian Tugas Belajar
- Keputusan Presidern Nomor 57 Tahun 1986 Tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Syarat Administrasi
- Surat Pengantar dari SKPD masing-masing;
- Surat Rekomendasi;
- Surat Keterangan Telah Lulus Seleksi Masuk;
- Fotocopy Karpeg;
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir;
- Surat keterangan dari Donatur;
- Brosur Fakultas.
Unit Layanan
Bidang Pengembangan Kompetensi dan Disipilin Aparatur