Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.
Dalam melayani PNS yang memasuki usia Batas Usia Pensiun (BUP), berbagai layanan prima dilakukan oleh BKPSDM Kota Banda Aceh. Salah satunya dengan mendatangi dan menjemput berkas usulan bagi PNS pengusul pensiun dengan kondisi tertentu.
Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Teuku Syahluna Polem, S.Sos didampingi Kabid Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Kamarsyid, S.Pd, M.Pd, serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Muhsin, A.Md, Selasa (8/2/2022).
“Pelayanan prima pengurusan pensiun ini kita lakukan dalam memberikan kenyamanan bagi PNS Pemko Banda Aceh sehingga bisa mempercepat proses pengusulan pensiun bagi mereka yang sudah memasuki batas usia pensiun,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa hari yang lalu ada seorang PNS yang harus didampingi dan dijemput berkasnya langsung ditempat mengingat kondisi PNS tersebut yang masih dalam kondisi rawat jalan.
“Baru-baru ini ada salah satu guru dari SMP 8 Kota Banda Aceh yang berinisial ER (59) yang kondisinya tidak memungkinkan bagi beliau untuk mengurus pensiun di Kantor BKPSDM Kota Banda Aceh, sehingga kita mendatangi ke lokasi beliau untuk mengambil berkas usulan dan keperluan lainnya,” ungkapnya.
Disinggung terkait jumlah PNS yang pensiun, ia menjelaskan, rata-rata sebanyak 150 orang PNS pensiun setiap tahunnya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Meskipun jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya ratusan orang, BKPSDM Kota Banda Aceh selalu memberikan pelayanan prima sepenuh hati kepada mereka, apalagi mengingat pengabdian yang sudah mereka berikan selama mengabdi menjadi Pegawai Negeri di Pemerintah Kota Banda Aceh, jadi sudah sepantasnya mereka mendapatkan pelayanan terbaik dari kita,” terangnya.
Dengan pelayanan prima yang diberikan tersebut, tak heran jika BKPSDM Kota Banda Aceh meraih juara ke Tiga untuk Kategori-1 (Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan & Pensiun) Pemerintah Kota Tipe B BKN Award Tahun 2021 lalu.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Surat Edaran Nomor : 833/1010 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian Dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, berharap agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah tidak memiliki produktivitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat mengajukan atau mengusulkan pemberhentian dengan hormat Atas Permintaan Sendiri (APS) dengan hak pensiun sesuai ketentuan perundang undangan. (KmL)