Tim sidak Pemerintah Kota Banda Aceh hari ini, Rabu 9 September 2020 melakukan sidak ke sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sidak tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020 perubahan Perwal 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Sidak kali ini dilakukan pada 6 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dari 6 OPD tersebut tim sidak mendapati seluruh pegawai di OPD terkait sudah menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan setiap aktifitasnya.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim sidak, Hasfit Sofha, SH (Kasubbid Disiplin dan Kesejahteraan BKPSDM Kota Banda Aceh) ketika dimintai keterangannya setelah menjalankan kegiatan sidak hari ini.

“Dari 6 OPD yang kita lakukan sidak, seluruh pegawai pada OPD terkait mereka sudah menerapkan protokol kesehatan dalam melakoni setiap kegiatan dikantor mereka, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan ketika beraktivitas” jelas Hasfit.

Lebih lanjut, Hasfit menjelaskan kegiatan sidak hari ini guna menerapkan perwal No. 51 Tahun 2020. Jika ada pegawai yang tidak menjalankan protokol kesehatan maka akan ditindak atau diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pada perwal No. 51 Tahun 2020 tersebut.

Tim Sidak kali ini dipimpin oleh Plh. KASATPOL PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si yang juga turut dihadiri oleh Kasubbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Erry Miswar, S.IP, MM, Kabid Mutasi Promosi dan Informasi BKPSDM Kota Banda Aceh, Mulyadi, SH, MH, Kasubbid Disiplin dan Kesejahteraan BKPSDM Kota Banda Aceh, Hasfit Sofha, SH, serta di back-up oleh anggota kepolisian dari POLRESTA Banda Aceh.

Seperti diketahui bersama, bahwa saat ini Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman terus gencar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada warga Kota tanpa terkecuali bagi ASN yang harus menjadi contoh dalam menjalankan protokol Kesehatan bagi masyarakat.