Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non – ASN Di Lingkungan Pemko Banda Aceh Terus Dipacu

Sosialisi dan bimbingan teknis terkait dengan kegiatan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK pada OPD

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data mandiri mulai Juli – Oktober 2021. Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data mandiri secara pribadi melalui aplikasi MySAPK yang dapat di akses melalui web atau aplikasi web Android.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka, S.Sos menjelaskan, pemutakhiran data mandiri ini bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target Satu Data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

“Pemutakhiran data mandiri (PDM) ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN,” ujarnya, Kamis (26/8/2021).

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021. “ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi,” terang Arie.

Arie menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tersebut, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, SE.Ak, MM telah mendisposisikan Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh untuk fokus melakukan kegiatan tersebut.

Sosialisi dan bimbingan teknis terkait dengan kegiatan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK Via Zoom

Sebagaimana arahan dari Wali Kota, Arie menghimbau agar pengelola kepegawaian pada perangkat daerah dan sekolah untuk dapat berperan aktif memperkenalkan serta mensosialisasikan penggunaan aplikasi MySAPK di lingkungan masing-masing, sehingga kegiatan ini dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan

“Sesuai dengan arahan Wali Kota Banda Aceh, jangan sampai ASN dan PPT Non-ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh tidak melakukan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, karena jika tidak dilakukan, maka sesuai surat Keputusan Kepala BKN tersebut pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” tandas Arie.

Menindaklanjuti arahan Wali Kota Banda Aceh dan Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Informasi, Azanasrianty, SH, MH, selaku Wakil Ketua Tim Pelaksana Pemutakhiran Data Mandiri ASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2021 menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya percepatan pelaksanaan PDM-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dengan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis keseluruh OPD dan Sekolah melalui pertemuan daring.

“Sejalan dengan arahan Wali Kota Banda Aceh, Tim Pelaksana sudah melakukan dua kali sosialisi dan bimbingan teknis terkait dengan kegiatan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK kepada seluruh Kasubbag Kepegawaian di OPD melalui aplikasi Zoom yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2021 dan 25 Agustus 2021,” ungkap Azanasrianty. (KmL)