Berdasarkan Surat Kepala Pusat Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 057.1/Pnwr.A/TU/Pusbang ASN/II/2020 tanggal 3 Februrari 2020, dapat kami informasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang ingin meningkatkan pendidikan di bidang kepegawaian melalui Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) dapat mengusulkan diri dengan memenuhi persayaratan dan mekanisme pendaftaran yang telah ditetapkan di bawah ini paling lambat tanggal 30 Agustus 2020.