Penyerahan secara simbolis ini dilakukan oleh Kepala Kanreg XIII BKN Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengankatan dan Pensiun melalui Kepala Seksi Verifikasi dan Pelaporan, Aries Susilo Saputro, S. Sos kepada Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kasubbid Pemberhentian dan Kinerja Aparatur, Muhsin, A.Md.
Kegiatan tersebut berlangsung Selasa, 8 September 2020 bertempat di Kantor Regional XIII BKN Aceh yang terletak di Gp,. Gani Aceh Besar.
Nota Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang diserahkan tersebut merupakan usulan pensiun PNS Golongan IV/b kebawah di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Muhsin mengatakan bahwa Nota Pertimbangan Teknis tersebut merupakan dasar/acuan untuk proses penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian/pensiun PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah melalui BKPSDM Kota Banda Aceh sesuai dengan nama-nama dan jenis pensiun yang terdapat pada Nota Pertimbangan Teknis tersebut TMT 1 Desember 2020, jelas pria yang biasa disapa Tgk. Muhsin Idi ini.
Ia menuturkan bahwa pada Nota Pertimbangan Teknis Pensiun PNS yang diserahkan tersebut terdapat beberapa jenis pensiun yaitu PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), PNS pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) serta pensiun janda/duda pns yang meninggal dunia.