Penyesuaian Ketentuan Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal Bagi Pelamar CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019

Sehubungan dengan Pengumuman Wali Kota Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2019 dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: F26-30/V-178-8/39 Tanggal 20 November 2019, maka dengan ini disampaikan bahwa terdapat ketentuan dalam pengumuman tersebut yang memerlukan penyesuaian sebagai berikut:

HAL YANG DISESUAIKAN
SEMULA
MENJADI
Ketentuan dalam Pengumuman Persyaratan Khusus Point 4 terkait Transkip Nilai dengan Indeks Prestasi Kumuluatif (IPK) Minimal.

  1. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV, IPK 2,70 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP Kota Banda Aceh)

  2. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV, IPK 3,00 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP di luar Kota Banda Aceh)

  3. Kualifikasi pendidikan D-III, IPK 2,70 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP Kota Banda Aceh)

  4. Kualifikasi pendidikan D-III, IPK 3,00 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP di luar Kota Banda Aceh)


  1. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV, IPK 2,70 (bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan melamar menjadi CPNS

  2. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV, IPK 2,70 (bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan melamar menjadi CPNS